Duduk Iftirasy Adalah Duduk Waktu Tasyahud. Barangsiapa yang meriwayatkan duduk tawarruk maka yang dimaksud adalah duduk tasyahud akhir. Sehingga harus dilakukan penggabungan antara hadits hadits yang shahih terlebih lagi hadits abu humaid as sa idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum.
Pada sholat subuh tidak terdapat duduk tasyahud atau tahiyat awal dikarenakan jumlah rakaat pada sholat subuh hanya dua rakaat hanya ada tahiyat akhir. Duduk iftirasy adalah duduk dalam shalat dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan membentangkan kaki sebelah kiri lalu kemudian menduduki kaki kiri tersebut.
Duduk iftirasy ini dilakukan pada waktu duduk di antara dua sujud ketika duduk setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga dan ketika duduk tasyahhud awal.
Tasyahud awal dikerjakan pada rakaat kedua kecuali pada sholat subuh. Sehingga harus dilakukan penggabungan antara hadits hadits yang shahih terlebih lagi hadits abu humaid as sa idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Duduk iftirasy adalah duduk dalam shalat dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. Saat duduk tasyahud awal duduk dengan kaki yang kanan tegak dan telapak kaki yang kiri diduduki.