Duduk Iftirasy Adalah Gerakan Shalat Ketika. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Ketika anda sudah melakukan takbiratul ihram maka diharamkan untuk melakukan gerakan lain di luar sholat kecuali dalam kondisi terdesak.
Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Diterima atau tidaknya sholat kita semua kita serahkan kepada allah subhanahu wa ta ala. Gerakan ini bisa dianggap sebagai sebuah pintu untuk memasuki ritual sholat.
Tata cara sholat dengan duduk iftirash adalah sholat dengan cara duduk beralaskan telapak kaki kiri melipat kaki kanan kebelakang kemudian menegakkan telapak kaki kanan sambil menekuk jari jari kaki kanan agar menghadap kiblat.
Rukun sholat kedua adalah membaca takbiratul ihram. Sebagaimana yang sering kita lakukan duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Perlu diketahui apabila memperhatikan hadis hadis tentang tata cara shalat maka dapat disimpulkan bahwa duduk dalam pelaksanaan shalat ada dua macam yaitu. Duduk iftirasy adalah posisi duduk dengan membentangkan kaki kiri kemudian diduduki dan kaki kanan ditegakkan.