Hubungan Zakat Dan Pajak Di Indonesia. Selanjutnya tulisan ini akan memaparkan pemikiran metode dan formulasi konsep zakat dan pajak masdar farid mas udi. Menurut ibrahim hosen yang menamatkan pendidikan pada fakultas syariah universitas al azhar cairo mesir itu.
Jika dilihat secara lahiriah antara zakat dan pajak dalam status hukum maupun pemanfaatannya mempunyai beberapa persamaan namun tetap ada perbedaan dalam pengertian dalam tata cara pengambilan maupun dalam penggunaanya. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hubungan zakat dan pajak. Selanjutnya tulisan ini akan memaparkan pemikiran metode dan formulasi konsep zakat dan pajak masdar farid mas udi.
Hal hal tersebut memudahkan adanya sinergi antara badan zakat dan lembaga pengelola pajak.
Pembayaran zakat tidak dapat dihapuskan dengan adanya pajak. Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits. Zakat dan pajak meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama yaitu kewajiban yang mengikat dan kekuasaan yang menekan namun di antara keduanya terdapat perbedaan penting. Pembayaran zakat tidak dapat dihapuskan dengan adanya pajak.