website page counter

Meninggalkan Shalat Fardhu Hukumnya

The best Images

Meninggalkan Shalat Fardhu Hukumnya. Ad dardir dalam kitab asy syarhu as shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain jumat hukumnya sunnah muakkadah. Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar.

Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu Al Fahmu
Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu Al Fahmu from alfahmu.id

Baik karena lupa ataupun sengaja. Dengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam islam meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa maka tidak ada hukum baginya.

Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3.

Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib namun sebagian umat islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Dosanya di sisi allah subhanahu wa ta ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Ibnul juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya.

close