Meninggalkan Shalat Fardhu Saat Sedang Melakukan Safar Hukumnya. Dari imran bin hushain radhiallahu anhu beliau mengatakan. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab al hanafiyah.
Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya. Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat kasus pertama kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang sholat oleh ora sholat oleh kalau mau shalat boleh boleh saja tidak shalat juga tidak apa apa. Dari imran bin hushain radhiallahu anhu beliau mengatakan.
Niat niat tempatnya di hati mengucapkan dengan lisan hukumnua.
Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab al hanafiyah. Sulaiman umar aldjadi pasar kliwon solo jawab. Saat terjadi kerenggangan pada shaf sehingga ada celah antara dia dan orang yang di sampingnya maka gerakan bergeser untuk menutupi celah tersebut hukumnya sunnah. Meninggalkan shalat saat safar perjalanan.