Meninggalkan Shalat Sholat. Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3. Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang orang kafir tharhut tatsrib 1 324 325 dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman allah subhanahu wa ta ala.
Shalat menjaga diri orang yang bershalat dalam beberapa hal diantaranya. Meninggalkan shalat wajib semestinya tidak lagi dilakukan oleh masyarakat muslim. Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa perbuatan maksiat adalah pos kekafiran.
Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa perbuatan maksiat adalah pos kekafiran.
Dengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam islam meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Mengingat selain shalat wajib merupakan rukun dalam syariat islam ia juga sebagai tiang agama yang jika ia baik baik pula amalan lainnya muslim yang baik tentu akan selalu memperhatikan dan menjaga shalatnya. Pada berbagai dalil telah disebutkan berbagai macam ancaman yang seharusnya membuat seseorang khawatir apabila meninggalkan ibadah wajib ini.