Zakat Dan Pajak. Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah artinya ibadah harta sosial. Zakat adalah salah satu rukun islam dan bagunan yang agung.
Dimana kedudukannya dalam islam setelah dua kalimat shahadat dan shalat. Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah artinya ibadah harta sosial. Dari persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak yang telah dijelaskan di atas dapat dipahami bahwa zakat dan pajak tidaklah sama.
Dasar hukumnya juga berbeda.
Sedangkan pajak dari undang undang negara. Telah ada ketetapan kewajibannya dalam kitab sunnah dan ijma umat islam. Syamsiyah 150711100034 hukum bisnis syari ah fakultas keislaman universitas trunojoyo madura. Dasar hukumnya juga berbeda.