website page counter

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan Disebut

The best Images

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan Disebut. Dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakannya hal ini dijelaskan oleh alah swt di dalam alquran surat al an am ayat 141. Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan.

Seperti Inilah Pemandangan Sebagian Besar Sawah Di Lombok Barat Saat Ini Musim Tanam Padi Semoga Tumbuh Subur Hingga Panen Dan P Pemandangan Petani Tanaman
Seperti Inilah Pemandangan Sebagian Besar Sawah Di Lombok Barat Saat Ini Musim Tanam Padi Semoga Tumbuh Subur Hingga Panen Dan P Pemandangan Petani Tanaman from id.pinterest.com

Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Pesan itu berlandaskan pada surat al an nam ayat 141. Nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras gandum jagung kurma dll.

Zakat hasil pertanian atau perkebunan bisa dikeluarkan setiap kali panen.

Pesan itu berlandaskan pada surat al an nam ayat 141. Zakat pertanian dan perkebunan sendiri juga disebut zakat hasil bumi atau hasil panen dari bercocok tanaman padi jagung dan lain lain yang mana termasuk juga masuk dalam kategori zakat mal. Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah sayuran dan bunga maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.

close