Zakat Profesi. Sudah jelas bukan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan harus wajib dibayarkan oleh setiap mukmin yang sudah mempunyai penghasilan. Zakat profesi merupakan istilah baru yang muncul dewasa ini yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan mungkin tidak dikenal sama sekali karena zakat profesi belumlah lama diperkenalkan di tengah tengah masyarakat indonesia termasuk pegawai negeri pada umumnya 20 secara umum pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Seiring dengan perkembangan zaman ulama kontemporer kemudian memunculkan ijtihad berupa hitungan zakat profesi. Maka dari itu hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias analogi atas kemiripan syabbah terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada yakni. Sudah jelas bukan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan harus wajib dibayarkan oleh setiap mukmin yang sudah mempunyai penghasilan.
Zakat profesi merupakan istilah baru yang muncul dewasa ini yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan mungkin tidak dikenal sama sekali karena zakat profesi belumlah lama diperkenalkan di tengah tengah masyarakat indonesia termasuk pegawai negeri pada umumnya 20 secara umum pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Selama profesi yang digeluti mendatangkan pendapatan atau penghasilan yang mencapai nisabnya maka harus dibayarkan melalui zakat. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta konsultan dokter notaris akuntan artis dan wiraswasta. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang didapat dari profesi atau keahlian seseorang. Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa harta yang dimiliki oleh seorang mukmin harus disucikan dengan mengeluarkan zakat.